Banner

Monday, 29 February 2016

DEMOKRASI


·         Pengertian demokrasi
a.       Secara etimologis : Democratia (bahasa yunani) = rule by the people
Demos : rakyat
Kratos/cratein : pemerintahan/memerintah
b.      Pengertian berdasarkan abraham lincoln : “Goverment of the peopl, by the people, for the people
c.       Pengertian secara umum :bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat serta kekuasaan tersebut ditujukan untuk kepentingan rakyat.
·         Prinsip dasar demokrasi
a.       Pemerintah berdasarkan konstitusi
b.      Pemilu yang bebas, jujur, adil
c.       Adanya pengakuan terhadap ham
d.      Kedudukan yang sama dalam hukum
e.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
f.        Kebebasan berseikat, bernegosiasi, dan menyampaikan pendapat
g.       Kebebasan pers atau media masa
·         Sejarah perkembangan demokrasi
Ø  Lahir di Negara Kota Athena, Yunani pada 5 abad sebelum masehi
Ø  Dilaksanakan secara langsung karena tempat yang sempit dan penduduk yang sedikit
Ø  Buruh tidak diperkenankan hadir dalam pembahasan demokrasi karena belum merdeka
Ø  Demokrasi di Yunani runtuh karena dijajah oleh romawi pada masa Iskandar Agung tahun 322 Sebelum Masehi
Ø  Pada abad 17 di Eropa mucullah demokrasi modern
a.       Semua rakyat tidak dibedakan (gol merdeka maupun tidak merdeka)
b.      Pelaksanaannya
1)      Langsung (musyawarah/voting)
2)      Tidak Langsung (melalui lembaga perwakilan)
Ø  Faktor adanya demokrasi modern
a.       Wilayah bertambah luas
b.      Banyaknya penduduk
c.       Kompleksitas masalah
Ø  Ajaran rule of law (kekuasaan hukum)
§  Muncul pada abad 19-20
§  Usaha melindungi hak rakyat yang tertindas dari kesewenang-wenangan raja
§  Unsur-unsur
a.       Berlakunya supremasi hukum
b.      Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara
c.       Terlindunginya hak warga negara oleh UUD serta keputusan keputusan pengadilan
§  Setelah PD 2, sistem demokrasi banyak dianut oleh negara-negara didunia dalam bentuk demokrasi perwakilan
§  Saat ini demokrasi tidak hanya dilaksanakan dalam bidang politik tetapi diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan manusia
·         Perbedaan demokrasi kuno dan modern78uu

No
Demokrasi kuno
Demokrasi Modern
       1. 
Hanya menerapkan demokrasi langsung
Menerapkan demokrasi langsung dan perwakilan
       2. 
Rakyat dibedakan kedudukannya
Rakyat tidak dibedakan kedudukannya/dianggap sama.

·         Ciri-ciri negara demokrasi
a.       Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b.      Adanya pemilu
c.       Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan
d.      Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional)
e.      Adanya persamaan hak (politik, hukum, ekonomi, sosial, dll)
f.        Kemerdekaan yang dimiliki setiap Warga negara
g.       Memberikan jaminan HAM
h.      Sistem perwakilan
i.         Dilaksanakan pemilu yang bebas untuk mengisi jabatan kenegaraan
j.        Pemerintah dibawah kontrol masyarakat
·         Ciri-ciri pemerintahan demokrasi
a.       Pemerintahan dijalankan dengan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
b.      Pemisahan kekuasaan (legilatif, eksekutif, yudikatif)
c.       Proses pertanggung jawaban dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan
d.      Adanya lembaga perwakilan rakyat
e.      Adanya kebebasan bagi warga negara
f.        Perlindungan hak warga negara
g.       Pemilu yang bebas
h.      Peradilan yang merdeka
i.         Partisipasi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
MACAM-MACAM DEMOKRASI
·         Menurut pelaksanannya :
1.       Demokrasi langsung : rakyat menyampaikan aspirasi secara langsung dalam hal pengambilan keputusan/ menentukan kebijakan negara dengan sistem :
a.       Musyawarah
b.      Voting
2.       Demokrasi tidak langsung : rakyat memberikan aspirasinya melalui lembaga perwakilan (DPR/DPRD dan DPD)
3.       Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
a.       Referendum obligator/mutlak : harus melalui referendum
b.      Referendum fakultatif/pilihan : tidak harus melalui referendum
·         Menurut hubungan antar alat kelengkapan negara (lembaga legislatif dan lembaga eksekutif)
1.       Demokrasi parlementer
a.       Tanggung jawab ada pada menteri-menteri dibawah PM sebagai lembaga eksekutif
b.      Menteri dan PM bertanggung jawab kepada parlemen sebagai lembaga legislatif
c.       Parlemen (legislatif) dapat menjatuhkan kabinet (eksekutif) melalui mosi tidak percara
JADI ADA HUBUNGANN ANTARA LEMBAGA EKSEKUTIF DENGAN LEMBAGA LEGISLATIF
2.       Demokrasi Presidensiil
a.       Tanggung jawab pemerintah ada pada presiden sebagai lembaga eksekutif, dan menteri sebagai pembantu presiden
b.      Presiden bertanggung jawab kepada rakyat bukan kepada parlemen sebagai lembaga legislatif, sehingga parlemen (legislatif) tidak dapat menjatuhkan presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif)
JADI TIDAK ADA HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA EKSEKUTIF DENGAN LEMBAGA LEGISLATIF
·         Menurut sistem politik / ideologi yang mendasarinya
1.       Demokrasi liberal : sistem demokrasi yang mengutamakan kebebasan individu daripada keperluan negara  
Ø  Dapat disebut demokrasi barat/demokrasi konstitusional
Ø  Ciri-ciri :
a.       Didasarkan pada ideologi liberal
b.      Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
c.       Pemerintah tunduk sepenuhnya terhadap hukum
d.      Menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, mengabaikan kesenjangan ekonomi
e.      Dipegang oleh partai pemenang pemilu, partai yang kalah menjadi oposisi
2.       Demokrasi Sosialis : demokrasi yang mengutamakan kepentingan negara daripada individu
Ø  Dapat disebut demokrasi komunis/ demokrasi rakyat/ demokrasi proletar/ demokrasi material/ demokrasi timur
Ø  Ciri-ciri :
a.       Komunisme (masyarakat tanpa kelas sosial)
b.      Tidak mengakui hak warga negara
c.       Menghilangkan perbedaan ekonomi, mengabaikan persamaan dalam bidang politik
3.       Demokrasi pancasila
Ø  Demokrasi yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, dan berkeadilan sosial (dijiwai dan diintegrasikan dengan jiwa pancasila
Ø  Inti demokrasi pancasila : musyawarah untuk mufakat bersumber pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Ø  Keunggulan demokrasi pancasila
a.       Ada penghargaam terhadap HAM (hak minoritas tidak diabaikan)
b.      Mendahulukan kepentingan rakyat
c.       Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan baru menggunakan voting
d.      Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi
e.      Ada keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan umum
Ø  Landasan pelaksanaan/ dasar hukum demokrasi di Indonesia
a.       Landasan Idiil : Pancasila
b.      Landasan Konsitusional
1.       Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat....”
2.       Batang tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) : “kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar”
Ø  Agar masyarakat terhindar dari pemerintah yang otoriter dan memberi keuntungan bagi masyarakat antara lain:
a.       Dapat melakukan hak dan kewajiban secara seimbang
b.      Dapat hidup sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia
c.       Dapat turut serta dalam pembangunan melalui berbagai aktivitas
d.      Saling menghargai, toleransi, menghormati berbagai perbedaan
e.      Dapat menentukan pilihan baik dalam bidang politik dll
f.        Dapat menyalurkan aspirasinya kepada pemerintah baik langsung maupun tidak langsung
Ø  Periodesasi perkembangan demokrasi di Indonesia
a.       Awal kemerdekaan (18 agustus 1945 – 5 juli 1959)
o   Pada awal kemerdekaan : Demokrasi Presidensiil (Presiden sebagai kepala pemerintahan)
o   14 November 1945 keluar maklumat pemerintah mengubah sistem demokrasi presidensiil menjadi :
1.       Parlementer (PM 1 Sutan Syahrir Bertanggung jawab kepada KNIP sebagai pengganti DPR/MPR yang belum ada)
2.       Kedudukan presiden sangat kuat sehingga tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen
3.       Liberal : Kekuasaan untuk kepentingan individu dan gol. Serta adanya pembebasan yang sebebas-bebasnya dalam berpendapat sehingga pemerintah sering jatuh bangun karena adanya mosi tidak percaya.
Akibatnya :
a.       Pemerintah tidak stabil karena seringnya pergantian kabiner
b.      Munculnya banyak partai politik
c.       Konstituante (badan pembuat konstitusi) yang dibentuk tahun 1955 gagal membentuk konstitusi karena adanya perbedaan pendapat dan kepentingan yang tidak pernah dapat mencapai titik temu antara gol nasionalis dan gol agamis
d.      Keutuhan bangsa terancam karena adanya pemberontakan-pemberontakan
e.      Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (kembali ke UUD 1945)
b.      Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
A.      Demokrasi liberal diganti dengan demokarasi terpimpin, yaitu Akibatnyademokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah mufakat, dengan pimpinan satu kekuasaan sentral ditangan 1 orang
o   Menurut tap MPRS No VIII/MPR/1965 : Prinsip penyelenggaraannya, musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan :
a.       Pembicaraan mengenai persoalan tersebut ditangguhkan
b.      Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang ada
c.       Pembicaraan mengenai persoalan tersebut ditiadakan
o   Akibatnya
a.       Kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung otoriter
b.      Terjadi banyak penyimpangan :
1.       Presiden membubarkan DPR hasil pemilu
2.       Ir.Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup
3.       DPR GR (pengganti DPR) sebagai pembantu pemerintah, dan fungsi kontrolnya ditiadakan
B.      Demokrasi Parlementer diganti dengan demokrasi presidensiil
c.       Orde Baru (1966-1998)
o   Berusaha kembali ke demokrasi pancasila tetapi dalam pelaksanaannya belum mampu mendorong partisipasi rakyat dan belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi karena:
a.       Hanya sebagai retorika/gagasan belum sampai pada penerapannya
b.      Tidak tersedia ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan WN
c.       Penguasa cenderung otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat (usul, kritik, saran, protes, dll) karena takut terganggu kekuasaannya, ditandai dengan
1)      Dominannya peranan ABRI
2)      Birokratisasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik
3)      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dll.
o   Demokrasi di masa orde baru dianggap gagal karena :
a.       Tidak ada rotasi kekuasaan eksekutif
b.      Rekrutmen politik tertutup
c.       Pemilu tidak demokratis
d.      Pengakuan HAM terbatas
e.      KKN merajalela
d.      Orde Reformasi (21 Mei 1998 – sekarang)
o   Melaksanakan demokrasi pancasila dengan penyempurnaan
o   Era demokratisasi, tetapi penggunaan kebebasan sering keterlaluan sehingga mengganggu kepentingan umum
o   Penggunaan kebebasan menyampaikan aspirasi harus :
a.       Berada pada koridor hukum
b.      Tidak menggunakan kepentingan umum
o   Konsep demokrasi diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial, budaya, dll)
Ø  Praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan politik
a.       Pemilu
b.      Pergantian pemegane kekuasaan dalam pemerintah
c.       Kebebasan menyatakan pendapat
Ø  Praktik demokrasi dalam kehidupan ekonomi
§  Diatur pada pasal 33 ayat (1) – (4)
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
b.      Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c.       Bumi dan air fan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
d.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjuatn, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
§  Prinsip dasar demokrasi ekonomi : rakyat dilibatkan dan diikut sertakan dalam kegiatan ekonomi ;baik dalam proses dan distribusi, yaitu ikut menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi yaitu memperoleh jaminan hidup layak
§  Koperasi merupakan badan usaha yang bersifat demokrati :
a.       Semboyan koperasi “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”
b.      Pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota (maka setiap tahun ada RAT untuk merumuskan kebijakan/perjalanan koperasi)
Ø  UU no 25 tahun 1992 tentang koperasi pasal 5
a.       Keanggotaan bersifat sukarela
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
d.      Pemberian jasa terbatar terhadap modal
e.      Kemandirian
Ø  Praktik demokrasi dalam pendidikan
a.       UU no 20 tahum 2003 tentang sistem pendidikan nasional
b.      Pasal 3,4,5,8,54 ayat (1) dan (55)
c.       Pasal 4 ayat (1) pendidikan diselenggerakan secara demokratis
d.      Pasal 5 masyarakat diberi kesempatan untuk menyelenggarakan pendidikan (sekolah Muhammadiyah, Kanisius, Tamansiswa, BOPKRI dll)
e.      Semua warga negara berhak mendapat pendidikan
f.        Peran serta masyarakat dalam bentuk perorangan kelompok ataupun organisasi kemasyarakatan
g.       Meliputi pendidikan formal maupun non formal
Ø  Budaya demokrasi dan sikap demokratis
§  Nilai-nilai demokrasi tertanam dalam perilaku kehidupan sehari-hari, tercermin dari sikap dan perilaku
§  Tidak memaksakan kehendak, suka musyawarah, mengutamakan kepentingan bersama, menghormati pendapat orang lain, menerima dan melaksanakan hasil keputusan bersama dsb
Ø  Menunjukan sikap positif terhadap demokrasi
§  Oleh rakyat biasa
a.       Berpartisipasi dalam pemilu
b.      Melaksanakan hak dan kewajiban
§  Oleh penguasa
a.       Dijalankan sesuai prinsip-prinsip demokrasi
b.      Menyerap aspirasi rakyat
c.       Tidak membeda-bedakan

Wednesday, 24 February 2016

PENGENDALIAN SOSIAL


·         Pengertian : Serangkaian proses atau upaya untuk mengawasi, menahan, dan mencegah perilaku manusia untuk dari segala bentuk penyimpangan terhadap nilai dan norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat
·         Tujuan
1.       Agar terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat
2.       Agar pelaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
3.       Agar masyarakat ingin mematuhi norma-norma yang berlaku
·         Fungsi
1.       Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial
2.       Memberikan imbalan kepada warga yang taat pada norma
3.       Mengembangkan rasa malu
4.       Mengembangkan rasa takut
5.       Menciptakan sistem hukum
·         Ciri ciri
1.       Sebagai metode untuk mengatasi penyimpangan sosial
2.       Dipergunakan untuk mewujudkan keselarasan antara stabilitas dengan perubahan
3.       Dilakukan secara timbal balik walaupun tidak disadari oleh kedua belah pihak
4.       Dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain atau kelompok terhadap individu
·         Tahapan pengendalian sosial
1.       Tanpa kekerasan (persoasif)
2.       Dengan kekerasan
3.       Pervasi (pervation)  : penyampaian nilai, norma, dan aturan secara berulang-ulang
4.       Kompulsi (compolation):penciptaan situasi yang dapat mengubah sikap dan perilaku
5.       Preventiv : pencegahan sebelum terjadi penyimpangan
6.       Represif : menghambat saat terjadi pengimpangan
7.       Kuratif : penghambat pasca terjadi penyimpangan sosial
8.       Agen sosial
Ø  Polisi
Ø  Pengadilan
Ø  Pengadilan adat
Ø  Tokoh masyarakat
Ø  Sekolah
Ø  Keluarga
·         Bentuk pengendalian sosial
1.       Desas-desus : dapat menyadarkan kembali pada perilaku yang sesuai dengan nilai/norma
2.       Teguran : bentuk peringatan pada pelaku pelanggaran
3.       Hukuman : sanksi kepada pelaku pelanggaran
4.       Pendidikan : kegiatan bimbingan dan pengajaran kepada seseorang untuk berperilaku sesuai aturan yang berlaku
5.       Agama : pedoman untuk mendapat kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat
6.       Kekerasan fisik : alternatif terakhir jika sudah tidak ada alternatif lain